Penegasan kuat disampaikan Ketua DPD PERATIN Sumatera Selatan, Dr. Erryl Prima Putera Agoes, setelah muncul pemberitaan keliru yang meragukan legalitas organisasi advokat teknologi informasi tersebut.
Dalam pernyataan resminya di Palembang, Senin 24 November 2025, ia menegaskan PERATIN adalah organisasi sah berbadan hukum dengan pengakuan penuh pemerintah berdasarkan dokumen resmi yang masih berlaku.
la menjelaskan organisasi berdiri sejak 9 September 2023 dan telah melantik sejumlah pimpinan daerah serta mengukuhkan advokat-anggotanya melalui prosesi resmi bersama lembaga peradilan.
Menurutnya, fakta lapangan menunjukkan pengesahan dilakukan langsung oleh para Ketua Pengadilan Tinggi saat pelantikan advokat bersama organisasi lain, menegaskan penerimaan institusional tanpa keraguan.
Dukungan hukum juga datang dari Sekjen DPN PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, yang mengutip penjelasan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM terkait sahnya SK Kemenkumham organisasi tersebut.
la menyebut SK Kemenkumham PERATIN tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga keberadaan organisasi advokat TI ini tetap berkekuatan hukum penuh sebagaimana diakui pemerintah pusat.
Hoky, sapaan akrabnya, menegaskan posisi PERATIN semakin kokoh melalui kehadiran pejabat pemerintah dalam peringatan HUT ke-2, termasuk Staf Ahli Menteri Hukum RI yang memberikan dukungan terbuka.
la menambahkan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyampaikan apresiasi, menilai advokat teknologi informasi dari PERATIN berpotensi menjadi mitra penting dalam perkara digital.
Kehadiran tokoh-tokoh tersebut disebutnya sebagai bukti kuat pengakuan resmi, sekaligus menegaskan bahwa isu yang mencoba meruntuhkan legalitas organisasi tidak memiliki dasar hukum.
Dr. Erryl menilai era digital membutuhkan advokat khusus yang memahami tantangan hukum modern, sehingga keberadaan PERATIN menjadi kebutuhan strategis bagi masyarakat dan lembaga peradilan.
la berkomitmen membangun DPD Sumatera Selatan dengan integritas tinggi, memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai pedoman nasional dan arahan pimpinan pusat.
Sebagai mantan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa, ia menegaskan setiap langkah organisasi akan berpegang pada profesionalisme dan aturan negara tanpa kompromi.
Ia mengajak seluruh anggota tetap solid menghadapi disinformasi, menekankan bahwa penguatan organisasi harus ditempuh melalui karya nyata, advokasi berkualitas, dan pelayanan hukum yang bertanggung jawab.
Ke depan, PERATIN menargetkan penguatan struktur organisasi, peningkatan kapasitas advokat TI, serta kolaborasi luas dengan pemerintah untuk menghadapi tantangan hukum digital yang terus berkembang.
Konfirmasi resmi ini diharapkan menghentikan polemik, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa PERATIN tetap berdiri sah, kokoh, dan bekerja untuk kepentingan publik.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar