Dugaan peredaran miras ilegal dengan pita cukai palsu kembali mencuat setelah temuan lapangan menunjukkan perbedaan harga signifikan di pasaran, memicu kekhawatiran kerugian negara sangat besar.
Aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal semakin masif melalui media sosial dan marketplace, dengan berbagai merek luar negeri dijual tanpa izin, dokumen impor, maupun pita cukai sah, Sabtu (22/11/2025).
Hasil investigasi menunjukkan sedikitnya 90 persen produk yang beredar di sejumlah klub malam dan platform digital tidak memiliki cukai asli, diperjualbelikan tanpa verifikasi usia, serta minim pengawasan resmi.
Penelusuran harga memperlihatkan selisih ekstrem antara harga internasional dan harga pasar domestik yang lebih rendah dari standar legal, memperkuat dugaan manipulasi dokumen, penghindaran pajak, dan penyelundupan terstruktur.
Contoh produk M 12 YO TC 700 ml menunjukkan harga luar negeri Rp781 ribu per botol, namun dijual di Indonesia sekitar Rp1,4 juta, padahal harga legal seharusnya minimal Rp2,3 juta per botol setelah pajak dan cukai.
Hal serupa terjadi pada HVSOP 750 ml yang seharusnya memiliki harga dasar Rp2,27 juta, tetapi ditemukan dijual Rp950 ribu hingga Rp1,18 juta secara daring, menunjukkan hilangnya kewajiban fiskal negara.
Produk SD 12YO 700 ml bahkan lebih janggal, karena dengan harga luar negeri Rp312 ribu, total resmi impor seharusnya Rp993 ribu, namun di klub malam dijual sekitar Rp594 ribu per botol, menandai dugaan proses ilegal.
Selain miras, rokok ilegal juga marak dipasarkan lewat toko tanpa izin dan akun anonim, memanfaatkan sistem dropship sehingga distribusi sulit dilacak dan berpotensi merusak industri resmi yang taat aturan.
Kekhawatiran publik meningkat karena jika pita cukai palsu bisa dibuat dengan mudah, maka pemalsuan label BPOM pun dianggap mungkin terjadi, menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.
Apresiasi mengalir kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas kebijakan inspeksi mendadak terhadap Bea Cukai yang dinilai menjadi sinyal kuat penindakan praktik cukai ilegal dan penyelundupan.
Masyarakat menilai penyelidikan menyeluruh dari pelabuhan hingga tempat hiburan malam menjadi keharusan, termasuk menutup celah pengawasan digital yang dimanfaatkan oknum untuk mengedarkan barang ilegal secara bebas.
Publik berharap tindakan tegas memutus rantai penyelundupan dapat segera dilakukan agar ekosistem ekonomi berjalan adil, kompetitif, serta tidak mengorbankan keamanan dan kesehatan masyarakat luas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar