Menteri UMKM Maman Abdurahman melakukan sidak mengejutkan setelah menerima laporan bahwa masih ada masyarakat diminta menyerahkan agunan saat mengajukan KUR kecil.
Maman menemukan praktik tidak sesuai aturan dalam kunjungannya ke salah satu unit BRI pada Rabu, 26 November 2025, sehingga memicu respons tegas pemerintah.
la menjelaskan bahwa KUR dengan nilai satu hingga seratus juta rupiah telah resmi bebas agunan, sehingga tidak boleh lagi dipersulit oleh petugas lapangan.
Menurut Maman, seluruh risiko pembiayaan kini ditanggung lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo, bukan lagi bank penyalur yang melayani permohonan KUR masyarakat.
la menegaskan bahwa bank tidak memiliki alasan meminta jaminan karena seluruh skema telah diatur jelas, termasuk mekanisme penjaminan untuk melindungi usaha kecil.
Meski demikian, Maman mengaku masih menemukan oknum mantri atau petugas yang tetap meminta jaminan, sehingga menyalahi regulasi serta merugikan pelaku usaha mikro.
Maman mengingatkan bahwa kemudahan akses pembiayaan harus dibarengi kedisiplinan debitur agar ekosistem kredit tetap sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM nasional.
la menegaskan kembali komitmen pemerintah memastikan distribusi KUR berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik yang menghambat pelaku usaha berkembang.
Maman memastikan pengawasan akan diperketat agar KUR bebas agunan benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus mendorong keberanian UMKM memperluas usaha secara berkelanjutan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar