Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merespons tindakan Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung TikTok dari Rutan Pondok Bambu, mempromosikan produk kecantikan dan memicu perhatian publik.
Kepala Subdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Rika Aprianti menjelaskan perangkat komunikasi yang digunakan merupakan fasilitas resmi rutan yang termasuk hak dasar setiap warga binaan.
"Seluruh lembaga pemasyarakatan menyediakan sarana komunikasi serupa, sehingga akses tersebut bukan perlakuan khusus, melainkan bagian dari pemenuhan hak kemanusiaan," kata Rika, Kamis (13/11).
Ia menjelaskan hak komunikasi diberikan agar warga binaan tetap terhubung dengan keluarga, menjaga stabilitas psikososial, dan menghindari potensi gesekan internal selama masa penahanan.
Di tengah sorotan publik, Rika menegaskan penggunaan sarana tersebut tetap berada dalam pengawasan petugas, sebagai bentuk sinergi aparat menjaga keseimbangan keamanan dan kenyamanan rutan.
la memastikan setiap aktivitas komunikasi dibatasi sesuai peraturan, sehingga penggunaan media sosial oleh warga binaan tidak menimbulkan risiko gangguan keamanan.
Sementara itu, proses hukum Nikita terus mencuri perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dalam sidang terbaru.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelas tahun yang diajukan penuntut umum, karena hakim menilai Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hakim menyatakan Nikita hanya terbukti melakukan pemerasan bermuatan ancaman melalui distribusi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa hukum Nikita menyatakan banding, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap dan proses hukum dipastikan terus berlanjut hingga memperoleh keputusan final.
Perkembangan ini menunjukkan bagaimana dinamika hukum, hak warga binaan, dan sorotan publik dapat saling berkelindan, terutama ketika menyangkut figur populer yang memiliki jejak kontroversial.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar