Polisi mengamankan dua pelaku jambret bersenjata yang meresahkan warga Tambora, Jakarta Barat, setelah rekaman CCTV viral dan memicu respons cepat aparat.
Kepolisian Jakarta Barat memastikan penangkapan RZ, pelaku kedua penjambretan bersenjata di Tambora, setelah rekaman viral mengungkap aksinya bersama ST yang lebih dulu ditangkap.
Kasatreskrim AKBP Arfan Sipayung menjelaskan RZ ditangkap Rabu (19/11) malam di Jalan Bandengan, Tambora, saat bersembunyi di rumah kekasihnya usai melakukan kejahatan.
Penangkapan ini memperlihatkan sinergitas aparat dan kepedulian masyarakat yang melaporkan kejadian, sehingga mempercepat pengungkapan kasus yang sempat meresahkan warga setempat.
Arfan menyebut keduanya dikenal agresif dan nekat, menggunakan golok panjang serta airsoft gun untuk menakuti korban, sehingga pola aksi mereka menimbulkan tekanan psikologis masyarakat.
"Barang bukti berupa golok, airsoft gun, serta motor pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arfan tegas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11).
la menambahkan bahwa senjata api yang terlihat pada rekaman CCTV bukan senjata asli, melainkan airsoft gun yang digunakan untuk mengelabui korban saat beraksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa RZ dan ST telah melakukan 28 aksi pencurian dengan kekerasan di berbagai titik Tambora.
"Kami mencatat total 28 lokasi kejadian yang berkaitan dengan kedua pelaku, meski rincian lengkap masih kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan," jelas Arfan.
Warga berharap penangkapan ini memutus rangkaian kejahatan jalanan yang menciptakan rasa takut, terutama bagi pekerja yang sering melintasi kawasan Tambora pada pagi hari.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kerjasama publik-aparat demi menciptakan lingkungan aman serta menekan potensi kriminalitas yang merugikan masyarakat luas.
Penangkapan kedua pelaku diharapkan mengembalikan rasa aman masyarakat Tambora dan memperkuat komitmen aparat memberantas kejahatan jalanan secara cepat dan transparan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar