Polda Kepri telah menetapkan Mariani, seorang wanita asal Tanjungpinang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan dan penggelapan, memicu keresahan publik.
Pihak berwenang Polda Kepri secara resmi mengumumkan penetapan Mariani sebagai DPO melalui rilis bernomor DPO/12/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum pada Selasa (18/11/2025). Kronologi pasti kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Mariani masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Mariani, lahir di Tanjungpinang pada 14 Mei 1981, beralamat di Perumahan Costarica Boulevard Tahap 2 Nomor 6, Batam Centre, menjadi target utama. Warga diminta aktif membantu aparat kepolisian.
Dengan tinggi sekitar 158 cm dan berat 50 kg, Mariani memiliki rambut hitam lurus, kulit putih, bibir tipis, dan mata hitam sipit, berdarah Tionghoa. Informasi ini krusial bagi masyarakat.
Polda Kepri berharap sinergitas dan kedekatan aparat dengan masyarakat dapat mempercepat penangkapan buronan ini, demi rasa keadilan. Setiap petunjuk sangat berharga.
"Apabila mengetahui keberadaannya segera hubungi kantor polisi terdekat," demikian pernyataan resmi Polda Kepri yang disebarkan melalui akun Instagram @humaspoldakepri, mengimbau partisipasi aktif warga.
Untuk mempermudah pelaporan, Polda Kepri juga menyertakan dua nomor penyidik: Ipda Reni Nanda, S.H., M.H. (085265289089) dan Brigpol Martua V. Siambaton, S.H. (082284748427).
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan finansial, serta peran aktif dalam membantu penegakan hukum. Mariani DPO adalah peringatan.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berkomitmen mengungkap tuntas kasus ini, memastikan keadilan ditegakkan, dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar