Sebuah aksi demonstrasi mencuat di depan Kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Rumbai pada Selasa (25/11/2025), menuntut PHR mengusut penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh vendor proyek.
Gelombang protes dipimpin Randi Syaputra, pelapor yang sejak April 2025 mengajukan laporan resmi terkait penggunaan Solar dan Pertalite subsidi oleh kendaraan operasional vendor PHR.
Aduan bermula dari temuan pengisian BBM bersubsidi menggunakan fuel voucher perusahaan di SPBU PT Nadine Indah Cantika Muara Fajar, yang kemudian mengarah pada tiga vendor rekanan utama PHR.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Supraco Indonesia, PT Prosys Bangun Persada, dan PT Radiant Utama Interinsco Tbk, yang disebut terhubung dengan praktik pengisian BBM subsidi.
Randi menjelaskan penggunaan subsidi itu bertentangan dengan regulasi, termasuk Perpres 191/2014, Permen ESDM 8/2018, serta Pasal 55 UU Migas yang melarang kendaraan non-kategori menerima subsidi.
la menegaskan telah diperiksa dua kali, yakni 23 Juni 2025 di Polda Riau dan 10 November 2025 di Polresta Pekanbaru, namun PHR belum memberi klarifikasi terhadap dugaan tersebut.
Massa menuntut PHR memutus kontrak vendor terlibat, membuka data voucher, menghentikan sementara aktivitas, serta mengumumkan hasil audit internal secara transparan.
Tuntutan juga mencakup penerbitan kebijakan larangan permanen penggunaan BBM bersubsidi bagi seluruh vendor yang beroperasi dalam proyek strategis PHR di wilayah Riau.
Randi memberi ultimatum bahwa aksi lanjutan akan digelar dengan massa lebih besar bila perusahaan tetap diam, menegaskan pentingnya akuntabilitas publik dalam kasus ini.
la menyatakan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan transparansi karena penyalahgunaan subsidi dianggap melukai keadilan sosial dan merugikan masyarakat penerima manfaat.
Gelombang tuntutan ini menjadi pengingat kuat bahwa tata kelola energi harus dijaga ketat agar tidak memberi ruang bagi praktik merugikan negara dan publik luas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar