Kematian dosen Untag Semarang mengguncang publik setelah penyelidikan menemukan hubungan asmara tersembunyi yang akhirnya menyeret seorang perwira polisi dalam sanksi penempatan khusus.
Perwira menengah Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Samapta AKBP Basuki (56) dilakukan penempatan khusus (patsus). AKBP Basuki diduga melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang
Dwinanda Linchia Levi (DLV) (35) di sebuah kamar hotel.
DLV ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kos-hotel kawasan Gajahmungkur, pada hari Senin (17/11/2025), sementara Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki masuk penempatan khusus setelah terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Data administrasi menunjukkan keduanya tercatat dalam satu Kartu Keluarga, menguatkan kedekatan emosional dan sinergitas personal yang terjalin sejak awal 2025 melalui hubungan asmara intens dan tertutup publik.
Beberapa saksi menyatakan keduanya sering terlihat bersama, sementara keluarga korban mendesak transparansi penuh karena tragedi tersebut meninggalkan duka mendalam dan pertanyaan besar terkait dinamika hubungan pribadi mereka.
AKBP Basuki menyampaikan kesediaan mengikuti pemeriksaan lengkap, sedangkan rekan dekat korban mengenang DLV sebagai pribadi ceria yang menyimpan tekanan emosional terkait hubungan tanpa kepastian komitmen jangka panjang.
Penyidik Polda Jawa Tengah menegaskan seluruh proses berlangsung objektif, memastikan setiap temuan diuji cermat demi mengungkap penyebab kematian sekaligus memberi keadilan bagi keluarga korban yang masih terpukul.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa cinta tanpa kejelasan dapat berubah petaka, sekaligus menekankan pentingnya integritas moral dalam setiap hubungan profesional maupun personal.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar