Kabupaten Pati dihebohkan kasus pembunuhan berlatar cinta segitiga. Seorang buruh bangunan, AW (34), tega menghabisi nyawa sahabatnya sendiri, KR (34), usai terlibat hubungan seksual bertiga dengan sang istri.
AW, yang awalnya sepakat dengan hubungan menyimpang itu, tak kuasa menahan amarah saat menemukan pesan mesra dan foto-foto istrinya bersama KR di kamar hotel. Kecemburuan pun memuncak menjadi niat pembunuhan.
Rencana mengerikan mulai disusun. Pada 19 Juli 2025, AW mengundang KR ke rumahnya dan mengajaknya mabuk. Saat korban dalam kondisi tak sadar, pelaku menyeretnya ke belakang rumah.
Dengan batu besar, AW menghantam kepala KR hingga tewas. Jasad korban dilucuti, diikat tali, lalu dimasukkan ke dalam karung. Mayat itu kemudian dibuang ke jurang di kawasan Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen.
Warga menemukan jasad KR dalam kondisi membusuk sepekan kemudian. Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan, AW berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku kini terancam hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan sebagai senjata.
Kapolres Pati menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan menyimpang bisa berujung fatal. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif psikologis pelaku.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar