Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam perdagangan elektronik memunculkan tantangan baru bagi perlindungan konsumen digital era AI. Di tengah semakin dominannya algoritma dalam menentukan rekomendasi produk, muncul tuntutan agar konsumen tidak hanya mengetahui keberadaan teknologi tersebut, tetapi juga memahami bagaimana sistem digital memengaruhi pilihan mereka.
Fenomena ini menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan digital, termasuk kewajiban pelaku usaha yang memanfaatkan AI untuk memberikan informasi kepada konsumen, menjaga akurasi informasi, menyediakan mekanisme pengaduan, serta melindungi data pribadi pengguna.
Transparansi AI Jadi Isu Penting
Dalam praktik perdagangan digital saat ini, konsumen kerap menemukan produk dengan label “unggulan”, “direkomendasikan”, atau “pilihan terbaik”. Namun, sebagian besar pengguna tidak mengetahui alasan sebuah produk muncul di posisi teratas hasil pencarian.
Pertanyaan mengenai apakah produk direkomendasikan berdasarkan kualitas, popularitas, riwayat pencarian, atau kepentingan komersial tertentu menjadi isu yang semakin penting dalam ekosistem digital modern.
Meski Permendag 19/2026 telah mewajibkan pengungkapan penggunaan AI, sejumlah kalangan menilai transparansi tersebut masih bersifat dasar. Konsumen memang diberi tahu bahwa sistem otomatis digunakan, tetapi belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai faktor yang memengaruhi rekomendasi produk yang mereka terima.
Hak Konsumen Tidak Hanya Memilih, tetapi Memahami
Di era ekonomi digital, perlindungan konsumen tidak lagi terbatas pada kualitas barang dan keamanan transaksi. Aspek yang semakin krusial adalah bagaimana informasi disaring, diprioritaskan, dan disajikan kepada pengguna.
Algoritma kini berfungsi sebagai "penjaga gerbang" informasi yang menentukan produk mana yang lebih dahulu dilihat konsumen. Karena itu, muncul gagasan bahwa konsumen perlu memperoleh penjelasan sederhana mengenai dasar rekomendasi suatu produk, apakah karena promosi berbayar, tingkat popularitas, atau kesesuaian dengan preferensi pengguna.
Membangun Kepercayaan Ekonomi Digital
Para pengamat menilai transparansi algoritma marketplace tidak bertujuan menghambat inovasi teknologi. Sebaliknya, keterbukaan justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap platform digital.
AI terbukti membantu meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses pasar, dan mempermudah pencarian produk. Namun, keberhasilan transformasi digital juga bergantung pada keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dipandang sebagai langkah awal menuju tata kelola perdagangan elektronik yang lebih bertanggung jawab. Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya mencegah informasi yang menyesatkan, melainkan memastikan masyarakat memahami bagaimana sistem digital membentuk keputusan konsumsi mereka sehari-hari.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto










Tidak ada komentar:
Posting Komentar